Ber-hijab adalah ibadah, dengan ber-hijab berarti sang wanita telah telah melaksanakan perintah Allah. Melaksanakan perintah ber-hijab sama dengan melaksanakan perintah shalat dan puasa.
Barangsiapa yang mengingkari kewajiban ber-hijab
dengan secara menentang berarti mengkufuri perintah Allah yang dapat
dikategorikan sebagai murtad dari Islam. Tetapi jika ia tidak ber-hijab
lantaran semata-mata mengikuti situasi masyarakat yang telah rusak –
dengan tetap yakin akan wajibnya – maka ia dianggap sebagai wanita yang
mendurhakai dan menyalahi perintah Allah yang telah berfirman dalam
al-Qur’an :
Artinya : ‘…. dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu …’ [Qs. al-Ahzab : 33].]BELUM MANTAP BERHIJAB
Karena ber-hijab adalah kewajiban dari Allah, maka tidak dibenarkan seorang wanita muslimah menyatakan dirinya tidak mantap atau belum siap ber-hijab. Karena sikap ini berarti mengambil sebagian perintah Allah dan mencampakkan yang lainnya. Padahal Allah berfirman :
Artinya : ‘Dan
tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi
perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan
suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan
mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya. Maka
sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata [Qs.Al-Ahzab: 36]
KESIMPULAN
1. Ber-hijab (berjilbab) itu wajib bagi seluruh wanita muslimah.
2. Ber-hijab yang memenuhi syarat adalah apabila hijab tersebut menutupi seluruh tubuh melainkan kecuali apa yang dikecuali oleh syariat (dan akan datang penjelasan secara lengkap tentang busana muslimah yang sesuai dengan agama).
sumber: http://alikhlash.wordpress.com/2009/01/01/hukum-berhijab-berjilbab/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar