Ketahuilah wahai para wanita muslimah,
bahwa yang mem-bedakan antara manusia dengan hewan adalah faktor pakaian
dan alat-alat perhiasan. Allah berfirman:
Artinya : ‘Hai anak Adam,
Sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup
auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan dan pakaian takwa itulah yang
paling baik.’ [Qs. al-A'raaf 26]
Pakaian dan perhiasan itu adalah dua
aspek kemajuan dan per-adaban. Meninggalkan keduanya berarti kembali
kepada kehidupan primitif yang mendekati kepada kehidupan hewani. Sedang
hak milik wanita yang paling utama adalah kemuliaan, rasa malu, dan
kehormatan diri
Pakaian dalam Islam bukanlah hanya
sekedar hiasan yang menempel di tubuh, tetapi pakaian yang menutup
aurat. Dengannya Islam mewajibkan setiap wanita dan pria menutupi
anggota tubuhnya yang menarik perhatian lawan jenisnya.
Masalah berhijab (yaitu berbusana
muslimah yang menutupi seluruh bagian tubuh dari kepala hingga telapak
kaki) bagi wanita muslimah bukanlah masalah sepele lagi sederhana
sebagaimana yang banyak disangkakan oleh masyarakat awam, melainkan
masalah besar dan substansial dalam agama ini.
Ber-hijab (berjilbab) bukanlah sisa peninggalan adat atau kebiasaan wanita Arab, sehingga wanita non-Arab (wanita Indonesia) tidak perlu menirunya, begitu juga ia bukanlah masalah khilafiah,
diperselisihkan ada tidaknya berhijab itu sehingga wanita muslimah
bebas mengenakannya atau tidak, tetapi hijab adalah suatu hukum yang
tegas dan pasti yang seluruh wanita muslimah diwajibkan oleh Allah
untuk mengenakannya.
Allah berfirman :
Artinya : ‘Hai nabi,
Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, Karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.’ [Qs. al-Ahzab : 59].
Allah berfirman :
Artinya: ‘Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ….’ [Qs. an-Nûr : 31].
Dua ayat di atas telah memberikan batasan yang jelas tentang pakaian yang harus dikenakan
oleh wanita muslimah, yaitu wajib menutup seluruh tubuhnya kecuali apa yang dikecuali oleh syariat (yang dimaksud dalam hal ini adalah wajah dan dua telapak tangan dan ini diperselisihkan oleh ulama). Ketetapan syari’at ini tidak lain adalah untuk melindungi, menjaga, serta membentengi wanita dari laki-laki yang bukan mahramnya.
sumber: http://alikhlash.wordpress.com/2009/01/01/hukum-berhijab-berjilbab/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar